Kamis, 05 Juli 2012

Peran Puskeswan dalam Pembangunan Daerah

     Pemerintah daerah secara berkesinambungan mengoptimalkan Sumber Daya Alam dan Manusia untuk melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik.  Sejalan dengan hal tersebut dan terkait dengan Otonomi Daerah (OTODA), pemerintah daerah melakukan pembangunan sesuai dengan kewenangan. Hal ini diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan dijabarkan dalam PP 38 tahun 2007 tentang  Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
      Pembangunan adalah segala upaya yang dilakukan secara terencana dalam melakukan perubahan dengan tujuan utama memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas manusia.
     Dalam kewenangan daerah yang diatur dalam PP 38 tahun 2007 peternakan masuk dalam urusan pertanian yang merupakan urusan pilihan.  Ternak dan hasil turunannya merupakan sumber protein yang dibutuhkan oleh manusia yang mendukung peningkatan kemampuan SDM.  Oleh karena itu peran dunia peternakan tidak bisa di abaikan. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya  (UU no 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan).
     Pertumbuhan peternakan akan berjalan seirama dengan kondisi kesehatan ternak.  Untuk menjaga kesinambungan produksi dan produktifitas tersebut dibutuhkan peran petugas yang mempunyai kemampuan dibidang kesehatan hewan.  Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan pusat kesehatan hewan (puskeswan) sebagai basis pelayanan kesehatan hewan ditingkatkan.   Peningkatan peran puskeswan sejalan dengan tupoksi yang di atur dalam permentan 64 tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan.
Puskeswan mempunyai tugas:
  1. melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
  2. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan
  3. memberikan surat keterangan dokter hewan
Puskeswan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penyehatan hewan;
  2. pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
  3. pelaksanaan epidemiologik;
  4. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah;
  5. pemberian pelayanan jasa veteriner
 Dalam melakukan tugas dan fungsinya Puskeswan mempunyai kegiatan sebagai berikut :

A.    Pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik yang kegiatannya meliputi :
1.    Promotif, upaya meningkatkan kesehatan hewan dari kondisi yang sudah ada, yaitu :
a)    pemberian suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan;
b)    pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktifitas hewan.
2.    Preventif, upaya mencegah agar hewan tidak sakit, yaitu:
a)    melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular;
b)    melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular;
c)    melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit;
d)    pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah kerjanya.
3.    Kuratif, upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara medikamentosa/ menggunakan obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya, yaitu:
a)    melakukan pemeriksaan dan penegakan diagnosa;
b)    melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat ataupun rujukan;
c)    melakukan pengobatan terhadap hewan sakit;
d)    melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit.
4.    Rehabilitatif, upaya pemulihan kesehatan pasca sakit, yaitu:
a)    melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien;
b)    melakukan pemberian alat-alat Bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksasi dan lain sebagainya.
5.    Pelayanan medik reproduksi yaitu:
a)    melakukan diagnosa kebuntingan;
b)    menolong kelahiran;
c)    melaksanakan inseminasi buatan;
d)    melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran;
e)    melakukan diagnosa dan pengobatan ganguan reproduksi;
f)    melakukan tindakan alih janin (embrio transfer)

B.    Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatannya meliputi :
1.    Melakukan penanganan hiegene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) agar tidak mengandung residu bahan kimia maupun cemaran mikroba yang membahayakan serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat, dan lingkungan;
2.    Membantu pelaksanaan analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan;
3.    Pengambilan specimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut;
4.    Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).


C.    Pelaksanaan epidemiologik yang kegiatannya meliputi:
1.    Melakukan surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya;
2.    Pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus diperbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular, dan lain-lain yang sangat berguna untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya;
3.    Melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa PHM untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium lain yang ditunjukpemerintah;
4.    Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penyakit hewan menular (PHM) secara klinik, epidemiologik dan laboratorik di wilayah kerjanya;
5.    Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Kabupaten/ Kota sesuai prosedur dan format pelaporan yang telah ditetapkan.


D.    Pelaksanaan Informasi Veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang kegiatannya meliputi:
1.    Melakukan pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
2.    Melakukan langkah kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum;
3.    Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan;
4.    Memenuhi kewajiban pelaporan penyakit hewan secara berjenjang.


E.    Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, yang kegiatannya meliputi:
1.    Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
2.    Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan;
3.    Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan;
4.    Memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk kewilayah kerjanya

Inseminasi Buatan

Potensi Puskeswan Agrabinta
Potensi Puskeswan Agrabinta
     Berdasarkan TUPOKSI dan penjabaran dalam bentuk kegiatan yang dapat di lakukan oleh PUSKESWAN, peran dalam peningkatan produktifitas ternak sangat besar.  Pelaksanaan di lapangan akan tergantung oleh SDM yang ada  di pemerintah daerah dan kemampuan anggaran.   Tentunya kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai potensi yang ada di daerah dan lebih spesifik di wilayah kerjanya dengan skala prioritas potensi wilayah.  sebagai contoh, puskeswan yang mempunyai wilayah perkotaan dan banyak pasar maka peran pelayanan kesehatan masyarakat veteriner akan lebih besar dari pada wilayah puskeswan yang berada di daerah yang jarang pasar.  Puskeswan yang mempunyai wilayah di daerah akan mengoptimalkan peran di pelayanan penyehatan hewan yang di dalamnya termasuk medik veteriner dan medik reproduksi.

Disusun dari berbagai sumber.

Senin, 02 Juli 2012

Puskeswan Agrabinta 

          Puskeswan Agrabinta merupakan Unit pelaksana teknis dinas peternakan perikanan dan kelautan kabupaten Cianjur. Puskeswan agrabinta merupakan satu dari tiga puskeswan di wilayah kabupaten cianjur yang di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati no 56 tahun2010 tentang pembentukan UPTD dilingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kab Cianjur. 
           Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah Pos Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/ TN.510/10/1993 dan Nomor 88 Tahun 1993 Tentang Pos Kesehatan Hewan. Pelayanan kesehatan hewan adalah pelayanan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan (UU no 18 tahun 2009). 
           Berdasarkan Permentan no 64 tahun 2007, TUPOKSI puuskeswan meliputi :
Puskeswan mempunyai tugas:
  1. melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
  2. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan
  3. memberikan surat keterangan dokter hewan 
Puskeswan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penyehatan hewan;
  2. pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; 
  3. pelaksanaan epidemiologik; 
  4. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; 
  5. pemberian pelayanan jasa veteriner 
            Wilayah puskeswan agrabinta beradasarkan perbup no 56 tahun 2010 adalah


 Peta wilayah puskeswan di cianjur. 

          Dengan terbentuknya UPTD Puskeswan, pelayanan kesehatan hewan akan makin dekat dengan peternak. Kondisi ini akan memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan produksi dan produktifitas ternak guna mendukung program PSDSK 2014.
Kegiatan Puskeswan Agrabinta
1.  Survailan dan Vaksinasi Rabies 




2. Pelayanan Keswan

3.  Inseminasi Buatan