Senin, 02 Juli 2012

Puskeswan Agrabinta 

          Puskeswan Agrabinta merupakan Unit pelaksana teknis dinas peternakan perikanan dan kelautan kabupaten Cianjur. Puskeswan agrabinta merupakan satu dari tiga puskeswan di wilayah kabupaten cianjur yang di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati no 56 tahun2010 tentang pembentukan UPTD dilingkungan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kab Cianjur. 
           Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah Pos Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/ TN.510/10/1993 dan Nomor 88 Tahun 1993 Tentang Pos Kesehatan Hewan. Pelayanan kesehatan hewan adalah pelayanan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan (UU no 18 tahun 2009). 
           Berdasarkan Permentan no 64 tahun 2007, TUPOKSI puuskeswan meliputi :
Puskeswan mempunyai tugas:
  1. melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
  2. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan
  3. memberikan surat keterangan dokter hewan 
Puskeswan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penyehatan hewan;
  2. pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; 
  3. pelaksanaan epidemiologik; 
  4. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; 
  5. pemberian pelayanan jasa veteriner 
            Wilayah puskeswan agrabinta beradasarkan perbup no 56 tahun 2010 adalah


 Peta wilayah puskeswan di cianjur. 

          Dengan terbentuknya UPTD Puskeswan, pelayanan kesehatan hewan akan makin dekat dengan peternak. Kondisi ini akan memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan produksi dan produktifitas ternak guna mendukung program PSDSK 2014.
Kegiatan Puskeswan Agrabinta
1.  Survailan dan Vaksinasi Rabies 




2. Pelayanan Keswan

3.  Inseminasi Buatan






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar